Tahun 1961-1966
Pada tahun ini PP IPM masih dalam pengawasan PP Pemuda Muhammadiyah, dan bersama-sama PP Pemuda Muhammadiyah berusaha mendirikan IPM di seluruh Indonesia. Pendirian IPM di seluruh Indonesian ini didukung oleh instruksi PP Pemuda Muhammadiyah no.4 tahun 1962 tahun 1962 tertangggal 4 Februari 1962 yang berisi Instruksi kepada Pemuda Muhammadiyah daerah se-Indonesia agar membentuk IPM di daerahnya masing-masing.
Tahun 1966-1969
Musyawarah Nasional Ikatan Pelajar Muhammadiyah I dilaksanakan pada tanggal 18-24 November 1966 di Jakarta dengan menghasilkan keputusan antara lain :
1. Membentuk PP IPM caretaker yakni pimpinan terdahulu yang bertugas melaksanakan tugas kepemimpinan IPM tingkat pusat sampai terbentuknya PP IPM yang baru.
2. Menunjuk tim formatur yang terdiri dari Anwar Bey, M. Dfahmi Ms, M. Wirsyam dan unsur PP Muhammadiyah. Akan tetapi sebelas bulan kemudian baru terbentuk PP IPM dengan Ketua Umum Moh. Wirsyam Hasan, Sekretaris Umum Imam Ahmadi.
3. Menetapkan Muqadimah Anggaran Dasar IPM dan Anggaran Rumah Tangga, Merumuskan Khitah Perjuangan IPM. Pada masa ini aktivis IPM pada umumnya ikut terlibat dalam mengantisipasi perkembangan politik Indonesia. Banyak Aktivis IPM turut terlibat dalam mengantisipasi perkembangan Politik Indonesia. Banyak aktivis IPM yang tergabung dalam KAPPI (Kesatuan Aksi Pelajar Pemuda Indonesia). Satu instruksi yang dikeluarkan PP IPM berkaitan dengan KAPPI ditunjukkan kepada daerah-daerah agar terlibat secara aktif di dalam KAPPI. Di samping itu di dalam Muktamar IPM ke-2 di Palembang dikeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa IPM dari tingkat pusat sampai daerah akan tetap merupakan komponen aktif KAPPI masih tetap dapat menjaga kemurnian perjuangannya.
Tidak kalah pentingnya ditetapkan Sistem Pengkaderan IPM hasil seminar kader tangggal 20-23 Agustus 1969 di Palembang. Sejak inilah ulai dikenal istilah Taruna Melati, MABITA (Masa Bimbingan Anggota – yang kemudian berubah menjadi MABICA), Coaching Instruktur.
Pada periode ini eksistensi IPM digoyang dalam Tanwir Muhammadiyah tanggal 19-21 September 1968. Akan tetapi berkat argumentasi PP IPM dan dukungan AMM lain, akhirnya eksistensi IPM tetap dapat dipertahankan
Tahun 1969-1972
Munas/Muktamar II Palembang dilaksanakan pada tanggal 27-30 Agustus 1969 menyepakati adanya penyempurnaaan Khittah Perjuangan dengan dilengkapi Tafsir Khittah, Identitas, Tafsir Identitas, dan Tafsir Asas dan Tujuan IPM.
Pada periode yang dipimpin oleh Muhsin Sulaiman sebagai Ketua Umum, dan Ahmad Masuku sebagai Sekretaris Umum berhasil ditetapkan lagu Mars IPM dan Himne IPM sebagai lagu resmi IPM.
Tahun 1972-1975
MUktamar III IPM di Surabaya melakukan penyempurnaan terhadap tafsir Khittah Perjuangan IPM, tafsir identitas IPM dan menghasilkan tafsir asas dan tujuan IPM serta teori perjuangan IPM. Juga menunjuk Abdul Shomad Karim dan Faisal sebagai Ketum dan Sekum.
Pada Konpiwil 1973 ditetapkan sebagai pedoman pengkaderan IPM pengganti pedoman terdahulu yang ditetapkan pada Muktamar II di Palembang.
Dalam periode ini aktivitas IPM banyak kemunduran, orientasi program nasionalnya yaitu: “Memantapkan IPM sebagai organisasi dakwah dan partisiasi dalam pembangunan nasional”.
Tahun 1975-1978
Mukatmar IPM IV yang dilaksanakan di Ujung Pandang tangggal 23-26 Agustus 1975 mengambil tema “ Membina dan Meningkatkan Peranan IPM sebagai Gerakan Dakwah di Kalangan Pelajar” dan menghasilkan program kerja nasional IPM dengan orientasi; meningkatkan partisipasi IPM dalam pembangunan nasional, dengan usaha antara lain: Aktif dalam usaha menanggulangi drop out, menggalakkan kepramukaan, meningkatkan studi pelajar, dan menanggulangi kenakalan remaja dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Pada tanggal 24-26 Desember 1976 hasil Konpiwil 1973 dikaji ulang dan direvisi dalam seminar kader IPM di Tomang Jakarta. Sebagai Ketum adalah Gafarudddin dan Sekum Faisal Noor.
Tahun 1979 – 1983
Muktamar IPM V dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 – 11 Juli 1979 dengan mengambil tema: “Generasi muda agamis dan pelajar modal pembangunan bangsa”. Berhasil terpilih Asnawi Syar ini sebagai Ketum dan maulana Yusuf Widodo sebagai Sekum.
Dalam Mukatamar IPM V ditetapkan antara lain:
1. IPM tetap berfungsi sebagai organisasi ekstra dan intra sekolah.
2. IPM sebagai organisasi pembina dan pengembangan pelajar yang agamis dan terpelajar sebagai modal pembangunan bangsa.
3. Meningkatkan partisipasi IPM dalam pembangunan nasional:
4. Mendukung program-program pemerintah dalam pembinaan dan pembangunan generasi muda.
5. Meminta pada pemerintah untuk memperketat pengawasan dan pengedaran film serta mass media lain yang memuat gambar tidak senonoh demi menjauhkan generasi muda dari bahaya moral.
6. Orientasi programn IPM adalah studi, kepemimpinan dan dakwah.
Tahun 1983 – 1986
Muktamar IPM VI sedianya akan diselenggarakan di Purwakarta Jawa Tengah urung dilaksanakan karena tidak mendapat ijin pemerintah. Mulai saat itulah masalah nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi permasalahan di tingkat pusat. Akhirnya Muktamar IPM VI diselenggarakan secara terbatas di Yogyakarta tanggal 30 sepetember – 2 Oktober 1983.
Adapun sasaran program yang hendak dicapai adalah:
Adapun sasaran program yang hendak dicapai adalah:
1. Terbinanya anggota IPM yang berdedikasi terhadap IPM.
2. Terbinanya IPM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah yang memiliki mutu dan efektivitas dalam menyelenggarakan kepemimpinannya untuk mencapai tujuan.
3. Terbinanya peran serta aktif IPM sebagai ortom dalam fungsinya sebagai pelopor, pelangsung, peyempurna amal usaha Muhammmadiyah serta berintegrasi dalam Angkatan Muda Muhammadiyah lainnya.
Di bawah kepemimpinan Masyhari Makhasi dan Ismail Ts Siregar focus utama kegiatan dalam pembina ke dalam dengan melakukan konsolidasi organisasi sampai tingkat bawah. Pada periode ini SPI kembali diperbaharui melalui forum seminar dan Lokalarya Pengkaderan tahun 1985 di Ujung Pandang, dilakukan pula pengembangan materi pengkaderan yang ada.
Tahun 1986 – 1989
Muktamar IPM VII dapat terselenggara tanggal 26 – 30 April 1986 di Cirebon dengan tema: “Memantapkan gerakan IPM dalam membangun akhlak mulia dan memupuk kreatifitas pelajar”. Periode ini memiliki tujuan umum program nasional yaitu terciptanya tradisi keilmuan dan kreatifitas di kalangan anggota yang dijiwai oleh akhlak mulia sehingga menjadi teladan di lingkungannya.
Tidak kurang beberap konsep dihasilkan pada periode ini seperti Sistem Dakwah Pelajar yang berisi komponen Mabica, Maperta, Pekan Dakwah, Latihan Da’i. Di samping disusun pula Sistem Administrasi IPM.
Pada periode kepemimpinan Khoiruddin Bashory dan Azwir Alimuddin ini masalah nama IPM masih menjadi agenda penting dan belum menunjukkan hasil sehingga berakibat gagalnya rencana penyelenggaraan Muktamar VIII di Medan yang diganti menjadi Muktamar Terbatas (silaturahmi pimpinan) di Yogyakarta.
Tahun 1990 – 1993
Di bawah kepemimpinan M. Jamaluddin Ahmad dan Zainul Arifin AU, menghasilkan Konsep Pengembangan Sumber Daya Manusia, Latihan Penelitian, Pembentukan KIR, Pengelolaan Studi Islami.
Muktamar terbatas yang mengambil tema; “ Mengembangkan gerak IPM dalam membina akhlak dan kreatifitas pelajar menuju masyarakat utama” memberikan arahan program dengan target:
1. Meningkatkan kualitas hidup anggota IPM dan pelajar pada umumnya dengan usaha peningkatan penghayatan hidup yang tertib ibadah, tertib belajar dan tertib berorganisasi.
2. Meletakkan kerangka mekanisme kepemimpinan dan keorganisasian yang semakin mantap untuk melakukan pembinaan tahap berikutnya.
Perubahan IPM ke IRM
Dalam Konpiwil IPM 1992 Yogyakarta, Menpora Akbar Tanjung secara implisit menyampaikan kebijakan pemerintah pada IPM untuk melakukan penyesuaian tubuh organisasi.
Usai Konpiwil PP IPM diminta Depdagri mengisi formulir direktori organisasi dengan disertai catatan agar pada waktu pengambilan formulir tersebut nama IPM telah berubah.
Karenanya PP IPM yang sebelumnya telah mengangkat tim eksistensi yang bertugas menyelesaikan masalah ini melakukan pembicaraan intensif. Akhirnya diputuskan perubahan nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah.
Dengan pertimbangan:
1. Keberadaan remaja sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa selama ini belum mendapat perhatian sepenuhnya dari persyarikatan Muhamadiyah.
2. Perlunya pengembangan jangkauaan IPM
3. Adanya kebijakan pemerintah RI tentang tidak diperbolehkannya penggunaan kata “Pelajar” untuk organisasi berskala nasional.
Keputusan pergantian nama oleh PP IPM ini tertuang dalam SK PP IPM Nomor VI/ PP.IPM/ 1992, yang selanjutnya perubahan tersebut disajikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 22 Jumadil Awal 1413 H/18 November 1992 M melalui SK No. 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama (Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah). Dengan demikian secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 November 1992.
Tahun 1993 – 1995
Setelah perubahan nama, maka Muktamar IRM pertama tanggal 3-7 Agustus 1993. Dengan pertimbangan nilai historis Muktamar itu disebut dengan Muktamar IRM IX yang bertemakan “Aktualisasi Gerak IRM dalam peningkatan kualitas remaja muslim menghadapi PJPT II”.
Muktamar yang berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 700 orang utusan dari seluruh tanah air behasil menetapkan Anggaran Dasar, Khittah Perjuangan, Kepribadian IRM, Garis-Garis Besar Kebijakan IRM, Pimpinan Pusat periode 1993-1995 (Ketua Athailah A. Latief dan Sekretaris Arief Budiman) dan beberapa rekomendasi.
Termasuk dalam keputusan Muktamar adalah menetapkan sasaran utama program jangka panjang yaitu upaya menciptakan tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan tradisi berkarya krteatif yang dijiwai akhlak mulia dalam rangka membentuk sumber daya remaja yang potensial sehingga mampu menjadi modal utama bagi terbentuknya komunitas remaja yang islami dan menjadi pelopor di lingkungannya. Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama empat periode Muktamar.
Pada periode Muktamar IX (1993-1995) aktifitas IRM diarahkan kepada upaya penataan mekanisme gerakan yang kondusif bagi terciptanya tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan berkarya kreatif yang dijiwai akhlak mulia.
Pada Konpiwil IRM tahun 1994 di Kendal ditetapkan Anggaran Rumah Tangga dan setelah itu dilakukan penataan pimpinan dengan pergantian sekretaris yaitu M. Irfan Islami dan perubahan susunan personalia lainnya. Pada periode ini telah berhasil pula ditetapkan Anggaran Rumah Tangga, penyempurnaan Sistem Pengkaderan IRM, Pedoman Administrasi, Lagu Mars IRM dan peraturan-peraturan penting lainnya.
Tahun 1996 –1998
Muktamar X di Surakarta pada tanggal 11 – 15 maret 1996 dengan agenda pendukung acara yang sangat menarik adalah BASIRA (Bakti Silaturrahmi Remaja) yang terdiri dari Perkampungan Kerja dan Pelatihan Kepemimpinan Pelajar Muhammadiyah Se Indonesia. Muktamar ini memilih Izzul Muslimin sebagai Ketua dan sekretaris Iwan Setiawan Ar Rozie. Periode Muktamar X diarahkan pada upaya pemantapan mekanisme gerakan yang kondusif bagi terciptanya tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan tradisi berkarya kreatif yang dijiwai akhl;ak mulia. Pada periode ini terumuskan garis-garis besar kebijakan IRM (GBK IRM) yang mencakup tentang pola dasar kebijakan dan pola dasar kebijakan IRM jangka panjang. Periode 1996 – 1998 ini mulai dirintis adanya lembaga khusus PP IRM seperti LAPSI, Bina Mentari, Alifah, Bengkel Seni Ufuk dan Lembaga dakwah. Dalam jumlah personel pengurus boleh paling sedikit yang hanya berkisar 15 orang PP IRM, nanti pada Konpiwil Palembang 1997 terjadi penambahan pengurus dengan memasukkan anggota pimpinan.
Tahun 1998 – 2000
Muktamar XI di Makassar pada tanggal 21 –24 Mei 1998 Di makassar mengambil tema; “ Mentradisikan Ilmu, Mengembangkan Karya, Menuju Prestasi” dengan Ketua Taufiqurrahman dan Sekretaris Raja Juli Ahntoni. Yang diarahkan pada upaya pengembangan program yang mendukung terciptanya tradisi keilmuan yang berwawasan iptek dan tradisi berkya kreatif yang dijiwai akhlak mulia. Muktamar XI ini sangatlah bersejarah dalam benak seluruh kader IRM dimana pada tanggal 21 Mei 1998 bersamaan dengan pembukaan Muktamar juga terjadi proses pergantian kepemimpinan nasional dengan pengunduran diri Presiden Soeharto. Selain itu IRM kembali menegaskan komitmennya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar tidak berpolitik praktis dalam Deklarasi Makassar, juga terjadi perubahan AD dan ART IRM, terumuskannya agenda aksi seperti sekolah kader, gerakan pendampingan agama Islam, gerakan advokasi remaja selain itu perintisan kerjasama dengan pihak Founding menjadi kerja-kerja periode ini seperti terlibatnya IRM dalam JPPR dalam program Pemilu 1999.
Tahun 2000 – 2002
Tanggal 8 – 11 Juli 2000 di Jakarta adalah Muktamar IRM ke 12 yang merupakan Muktamar gabungan dengan Muhammmadiyah, Aisyiah, Nasyiatul Aisyiah dan IRM, Muktamar yang dihadiri seluruh utusan pimpinan wilayah IRM ini membahas dan menetapkan penetapan kembali nama IRM setelah melauli perdebatan yang panjang setelah adanya usulan pengembalian nama IPM. Dalam Muktamar ke – 12 ini ditetapkan antara lain:
1. Dasar-Dasar Grrakan IRM atau Paradigma Gerakan IRM
2. Kepribadian IRM
3. Kepribadian Kader IRM
4. Perubahan Struktur Bidang IRM
Pada Muktamar ini bidang Irmawati ditiadakan, Bidang Organisasi dan Hikmah dan Advokasi merupakan bidang tambahan dari struktur IRM. Tema yang diangkat adalah “Meneguhkan jati Diri, Merapatkan barisan Menuju Indonesia Baru” ini menetapkan Raja Juli Antoni sebagai Ketua Umum dalam pemilihan langsung yang merupakan model pemilihan baru di IRM dan Arif Jamali Muis sebagai Sekretris Jendral. Pada Mukrtamar ini pula penyusunan kebijakan IRM jangka panjang tahap kedua ditetapkan selama empat kali pelaksanaan Muktamar dimulai dari periode muktamar XII sampai Muktamar XV dimana masing-masng tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka sasaran jangka panjang yaitu:
1. Muktamar XII : diarahkan pada penataan dan pemantapan gerak organisasi dengan mengusahakan kemandirian/otonomisasi dan pengembangan program-program advokasi kepelajaran/ keremajaan yang muatan-muatannya antara lain adalah memupuk kepekaan sosial politik, etos intelektual dan nilai-nilai moral kepada remaja/ pelajar.
2. Muktamar XIII : diarahkan kepada pengembangan gerakan untuk mencapai daya tawar (bargaining position) IRM yang kuat dengan mengusahakan sikap kritisme organisasi pengembangan program-program pemberdayaan yang memuat antara lain penyadaraan politik, amaliah transformatif dan penguasaan IPTEK.
3. Muktamar XIV : diarahkan kepada penegmbangan gerakan untuk mewujudkan gerakan IRM sebagai kekuatan transformatif di masyarakat dengan mengusahakan penguasaan program-program alternatif pemberdayaan.
4. Muktamar XV : diarahkan kepada pengembangan gerakan meunju internasionalisasi gerakan dengan mengupayakan bentuk pemberdayaan yang dapat menguatkan daya saing yang antara lain bermuatan penguasan IPTEK dan keterampilan professional.
5. Dimana Muktamar XII diarahkan pada penataan dan pemantapan gerak organisasi dengan mengusahakan kemandirian/otonomisasi dan pengembangan program-program advokasi kepelajaran/keremajaan yang muatan-muatannya antara lain adalah memupuk kepekaan sosial politik, etos intelektual dan nilai-nialai moral kepada remaja/pelajar. Dimana pada periode ini semakin terlihat kerjasama dengan pihak Founding dengan beberapa agenda program di antaranya SRATK (Studi Refleksi Aktif tanpa Kekerasan). Penerbitan Buletin Retas dan Pelatihan Sadar Gender.
Selain itu adanya program pendampingan anak korban konflik Maluku dengan pembentukan relawan pada TOT paralegal, Peluncuran Album ke-2 lagu-lagu IRM. Dan tak kalah pentingnya adanya rekonstruksi Sistem Perkaderan pada acara Seminar dan Lokakarya Nasional Sistem Perkaderan IRM tanggal 20 –24 April 2002 di Kota makassar.
Tahun 2002 –2004
“Membangun Kesadaran Kritis Remaja Sebagai Subjek Perubahan” adalah tema yang diangkat pada Muktamar ke-13 Di Yogyakarta pada tanggal 10 – 13 Oktober 2002, dimana disahkannya Khittah Perjuangan IRM atas penyesuaian dari dasar-dasar perjuangan IRM hasil Muktamar ke-12 serta revisi AD dan ART IRM. Pada Muktamar ini pula penyusunan kebijakan IRM jangka panjang tahap kedua mengalami perubahan sasaran umum dari sebelumnya, yaitu:
1. Muktamar XII : diarahkan pada penataan dan pemantapan gerak organisasi dengan mengusahakan kemandirian atau otonomisasi dan pengembangan program-program advokasi kepelajaram/ keremajan yang muatan-muatanya antara lain adalah memupuk kepekaaan sosial politik, etos intelektual dan nilai-nilai moral kepada remaja/pelajar.
2. Muktamar XIII : Diarahkan kepada mentradisikan kesadaran kritis di kalangan pelajar dan remaja melalui pengembangan nilai-nilai advokasi, kaderisasi dan penguatan infrastruktur.
Muktamar XIV : diarahkan kepada pengembangan gerakan untuk mewujudkan gerakan IRM sebagai kekuatan transformatif di masyarakat dengan mengusahakan pengayaan program-program alternatif pemberdayaan.
3. Muktamar XV : diarahkan kepada pengembangan gerakan untuk menuju internasionalisasi gerakan dengan mengupayakan bentuk pemberdayaan yang dapat menguatkan daya saing yang antara lain bermuatan penguasaan IPTEK dan keterampilan professional.
Dalam pemilihan langsung Muktamar XIII ini menetapkan Munawwar Khalil selaku Ketua Umum dan Husnan Nurjuman selaku Sekretaris Jendral.
Diantara berbagai pekerjaan besar yang menjadi amanat Muktamar XIII dalam periode ini antara lain :
1. Sosialisasi hasil lokakarya sistem perkaderan IRM yang diorientasikan pada pembentukan kader Ikatan yang memiliki kesadaran kritis dan berbagai kegiatan pengkaderan yang juga diorientasikan kepada pembentukan kader kritis.
2. Gerakan advokasi pada periode ini telah sampai pada fase pendampingan dan pembentukan komunitas advokasi. Hal ini diawali dengan perencanaan Gerakan Parlemen Remaja.
3. Gerakan infrastruktur juga tetap menjadi prioritas. Hal ini diimplementasikan dengan berbagai perumusan dan penyesuaian berbagai mekanisme organisasi mensikapi berbagai perubahan dan perkembangan baik internal organisasi dengan perubahan struktur dan system pembinaan jaringan, maupun hal eksternal seperti otonomi daerah. Hal tersebut disikapi dengan Pedoman Pembentukan Peleburan dan Pemekaran Organisasi (P4O) IRM dan Penyesuaian Pedoman Administrasi IRM.
Fase Perjalanan IRM
Sejarah perkembangan IRM, sejak dari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) hingga kemudian terjadinya perubahan nama menjadi Ikatan Remaja Muhammmadiyah (IRM) pada tahun 1992 telah melampaui proses yang panjang seiring dengan dinamika yang berkembang di masyarakat baik dalam skala nasional maupun global. Hingga saat ini IRM telah melampaui tiga fase perkembangan:
A. Fase Pembentukan (mulai tahun 1961 s/d 1976)
Kelahiran IPM bersamaan dengan masa dimana pertentangan ideologis menjadi gejala yang menonjol dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia dan dunia pada waktu itu. Keadaan yang demikian menyebabkan terjadinya polarisasi kekuatan tidak hanya persaingan kekuasaan di dalam lembaga pemerintahan, bahkan juga dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam situasi seperti ini IPM lahir dan berproses membentuk dirinya. Maka sudah menjadi kewajaran bila pada saat keberaadaannya IPM banyak berfokus pada upaya untuk mengkonsolidasi dan menggalang Kesatuan Pelajar Muhammadiyah yang tersebar di Seluruh Indonesia ke dalam wadah IPM.
Upaya untuk menemukan karakter dan jati diri IPM sebagai gerakan kader dan dakwah banyak menjadi perhatian pada waktu itu. Upaya ini mulai dapat terwujud setelah IPM dapat merumuskan Khittah perjuangan IPM, Identitas IPM, dan Pedoman Pengkaderan IPM (hasil Musyawarah Nasional/ Muktamar IPM ke-2 di Palembang tahun 1969). Fase pembentukan IPM diakhiri pada tahun 1976, yaitu dengan keberhasilan IPM merumuskan system perkaderan IPM (SPI) hasil seminar Tomang tahun 1976 di Jakarta. Dengan SPI yang telah dirumuskan tersebut, maka semakin terwujudlah bentuk struktur keorganisasian IPM secara lebih nyata sebagai organisasi kader dan dakwah yang otonom dari persyarikatan Muhammadiyah.
B. Fase Penataan (mulai tahun 1976 s/d tahun 1992)
IPM memasuki fase penataan ketika bangsa Indonesia tengah bersemangat mencanangkan pembangunan ekonomi sebagai panglima, dan memandang bahwa gegap gempita persaingan ideologi dan politik harus segera di akhiri jika bangsa Indonesia ingin memajukan dirinya. Situasi pada saat itu menghendaki adanya monoloyalitas tunggal dalam berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan stabilitas nasional sebagai syarat pembangunan yang tidak bisa ditawar lagi. Dalam keadaan seperti ini menjadikan organisasi-organisasi yang berdiri sejak masa sebelum orde baru harus dapat menyesuaikan diri. Salah satu kebijakan pemerintah yang kemudian berimbas bagi IPM adalah tentang ketentuan OSIS sebagai satu-satunya organisasi pelajar yang eksis di sekolah. Keadaan ini menyebabkan IPM mengalami kendala dalam upaya mengembangkan keberadaannya secara lebih leluasa dan terbuka.
Di samping itu, masyarakat pun mengalami perubahan kecenderungan sebagai akibat dari kebijakan massa mengambang yang menghendaki dilepaskannya masyarakat dari situasi persaingan dan polarisasi ideologi dan politik. Dalam situasi seperti ini akhirnya terjadi sikap apatis pada sebagian masyarakat terhadap organisasi warna ideologi yang kental. Muhammadiyah meskipun tidak terlibat dalam aktifitas politik praktis tetap mengalami dampak sikap apatis tersebut. Akibatnya aktifitas yang dilakukan memang lebih bersifat pembinaan internal dan kegiatan dakwah sosial yang tidak terlalu kentara membawa misi ideologis.
Dalam keadaan demikian IPM lebih memfokuskan aktifitasnya pada pembinaan kader dengan menekankan kegiatan kaderisasi untuk mencetak kader IPM yang berkualitas. IPM menyadari bahwa pola pembinaan kader tidak hanya cukup dengan melaksanakan aktifitas perkaderan dalam bentuk training-training semata. Permasalahan muncul ketika masyarakat pelajar sedang mengalami kegairahan religiutas. Banyak anggota dan kader-kader IPM yang telah dibina kemudian berbalik arah meninggalkan organisasinya menuju kelompok kajian keislaman yang lebih menarik perhatian dan mampu memenuhi keinginannya. Maka dalam masa ini IPM mulai menata diri dengan memberikan perhatian kepada aktifitas-aktifitas bidang pengkajian dan pengembangan dakwah, bidang Ipmawati serta bidang pengkajian lmu pengetahuan dan pengembangan keterampilan dengan porsi perhatian yang sama besar dengan bidang perkaderan.
Agenda permasalahan IPM yang membutuhkan perhatian khusus untuk segera dipecahkan pada waktu itu adalah tentang keberadaan IPM secara nasional yang dipermasalahkan oleh pemerintah karena OSIS-lah satu-satunya organisasi pelajar yang diakui eksistensinya di sekolah. Konsekuensinya semua organisasi yang menggunakan kata pelajar harus diganti dengan nama lain. Pada awalnya IPM dan beberapa organisasi pelajar sejenis berusaha tetap konsisten dengan nama pelajar dengan berharap ada peninjauan kembali kebijaksanaan pemerintah tersebut pada masa mendatang. Namun konsistensi itu ternyata membawa dampak kerugian yang tidak sedikit bagi IPM karena kemudian kegiatan IPM secara nasional seringkali mengalami hambatan dan kesulitan penyelenggaraannya. Di samping itu beberapa organisasi pelajar yang lain yang senasib dengan IPM satu persatu mulai menyesuaikan diri, sehingga IPM merasa sendirian memperjuangkan konsistensinya.
Pada sisi lain IPM merasa perlu untuk segera memperbaharui visi dan orientasi serta mengembangkan gerak organisasinya secara lebih luas dari ruang lingkup kepelajaran memasuki ke dunia keremajaan sebagai tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Maka pada tanggal 18 November 1992 berdasarkan SK PP Muhammadiyah No. 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara resmi berubah nama menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah.
C. Fase Pengembangan ( mulai tahun 1992 sampai dengan 2002)
Perubahan nama IPM menjadi IRM beriringan dengan suasana pada saat nama bangsa indonesia tengah menyelesaikan PJPT I, dan akan memasuki PJPT II. Banyak kemajuan yang telah diperoleh Bangsa Indonesia sebagai hasil PJPT I, diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan pesat, stabilitas nasional yang semakin mantap, dan tingkat pendidikan, kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat yang semakin baik. Namun demikian ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bangsa Indonesia pada PJPT II, antara lain, masalah pemerataan pembangunan dan kesenjangan ekonomi, demokratisasi, ketertingggalan di bidang iptek, permasalahan sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan kedisiplinan.
Sementara itu, era 90-an ditandai pula dengan semakin maraknya kesadaran berislam diberbagai kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Disamping itu peran dan partisipasi ummat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga semakin meningkat. Kondisi yang demikian memberi peluang bagi IRM untuk dapat berkiprah lebih baik lagi.
Pada sisi lain, kemajuan tekhnologi komunikasi dan informasi semakin membawa manusia kearah globalisasi yang membwa banyak perubahan pada berbagai sisi kehidupan manusia. Tatanan sosial, budaya, politik, dan ekonomi banyak mengalami perombakan drastis. Salah satu perubahan mendasar yang akan banyak membwa pengaruh bagi bangsa indonesia adalah masalah liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi sebagaimana diputuskan dalam konferensi APEC merupakan kebijakan yang tidak terelakan karena mulai tahun 2003 mendatang Indonesia harus memaski era AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang dilanjutkan pada tahun 2020 dalam skema liberalisasi perdagangan yang lebih luas tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik dan budaya.
Pengaruh liberalisasi ekonomi berdampak luas tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, akan tetapi juga berdampak dalam kehidupan sosial politik dan budaya. Salah satu dampak yang sekarang sangat dirasakan adalah munculnya krisis moneter yang terjadi di Asia Tenggara dan sebagai Asia Timur. Munculnya krisis yang dimulai dengan timbulnya depresi mata uang, disebabkan oleh ketidaksiapan perangkat supra struktur dan infrasturtur baik ekonomi maupun poitik dalam mengantisipasi dampak globalisasi perdagangan. Fenomena ini kemudian memunculkan tuntutan reformasi dibidang ekonomi dan politik sebagai prasyarat untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan krisis. Di Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena krisis dan menderita paling parah muncul tuntunan reformasi. Fenomena reformasi yang dituntut masyarakat Indonesia adalah reformasi yang mendasar diseluruh bidang baik dibidang ekonomi, budaya, politik bahkan sampai reformasi moral. Tuntunan reformasi ini jelas mendesak IRM untuk melakukan peran dan fungsinya sebagai organisasi keagamaan dan dakwa Islam dikalangan remaja menjadi lebih aktif dan responsif terhadap perkembangan perjalanan bangsa menuju masyrakat dan pemerintahan yang bersih dan modern.
Dalam kondisi yang demikianlah IRM memasuki fase perkembangan, yaitu perkembangan pasca perubahan nama IPM menjadi IRM hingga terselenggaranya pelaksanaan pola kebijakan jangka panjang IRM pada muktamar XII. Diharapkan nantinya IRM telah mencapai kondisi yang telah relatif mantap baik secara mekanisme kepemimpinan maupun mekanisme keorganisasian sehingga mampu secara optimal menjadi wahana penumbuhan dan pengembangan potensi sumber daya remaja. Pengelolaan sumber daya yang dimiliki Ikatan Remaja Muhammadiyyah harus didukung dengan adanya peningktan kualitas pinpinan, mekanisme kerja yang kondusif yang seiring dengan kemajuan zaman, serta pemantapan dan pengembangan gerak Ikatan Remaja Muhammadiyah yang berpandangan ke depan namun tetap dijiwai oleh akhlak mulia. IRM dituntut untuk dapat menyipakan dasar yang kokoh baik secara institusional maupun personal sehingga tercipta komunitas yang kondusif bagi para remaja untuk siap menghadapi zaman yang akan datang.
0 Komentar untuk "IPM dari Masa ke Masa"